Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022 Tentang Kode Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah
Khusus Untuk Kearsipan Di Desa
00.3 PEMERINTAH DESA
100.3.1 Perumusan Kebijakan
100.3.1.1 Perumusan Kebijakan di Bidang Fasilitasi Penataan Desa
100.3.1.2 Penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa
100.3.1.3 Pengelolaan keuangan dan aset desa
100.3.1.4 Produk hukum desa
100.3.1.5 Pemilihan kepala desa, perangkat desa
100.3.1.6 Pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan
100.3.1.7 Kelembagaan desa
100.3.1.8 Kerja sama pemerintahan
100.3.1.9 Evaluasi perkembangan desa
100.3.2 Pelaksanaan Kebijakan
100.3.2.1 Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Fasilitasi Penataan Desa
100.3.2.2 Penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa
100.3.2.3 Pengelolaan keuangan dan aset desa
100.3.2.4 Produk hukum desa
100.3.2.5 Pemilihan kepala desa, perangkat desa
100.3.2.6 Pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan
100.3.2.7 Kelembagaan desa
100.3.2.8 Kerja sama pemerintahan
100.3.2.9 Evaluasi perkembangan desa
100.3.3 Pelaksanaan Pembinaan Umum dan Koordinasi
100.3.3.1 Pelaksanaan Pembinaan Umum dan koordinasi di Bidang
Fasilitasi Penataan Desa
100.3.3.2 Penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa
100.3.3.3 Pengelolaan keuangan dan aset desa
100.3.3.4 Produk hukum desa
100.3.3.5 Pemilihan kepala desa, perangkat desa
100.3.3.6 Pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan
100.3.3.7 Kelembagaan desa
100.3.3.8 Kerja sama pemerintahan
100.3.3.9 Evaluasi perkembangan desa
100.3.4 Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
100.3.4.1 Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
penataan desa
100.3.4.2 Penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa
100.3.4.3 Pengelolaan keuangan dan aset desa
100.3.4.4 Kelembagaan desa
100.3.4.5 Kerja sama desa
100.3.5 Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
100.3.5.1 Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang
fasilitasi penataan desa
100.3.5.2 Penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa
100.3.5.3 Pengelolaan keuangan dan aset desa
100.3.5.4 Produk hukum desa
100.3.5.5 Pemilihan kepala desa, perangkat desa
100.3.5.6 Pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan
100.3.5.7 Kelembagaan desa
100.3.5.8 Kerja sama pemerintahan
100.3.5.9 Evaluasi perkembangan desa
100.3.6 Pemberian bimbingan teknis dan supervisi
100.3.6.1 Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di Bidang Fasilitasi
Penataan Desa
100.3.6.2 Penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa
100.3.6.3 Pengelolaan keuangan dan aset desa
100.3.6.4 Produk hukum desa
100.3.6.5 Pemilihan kepala desa, perangkat desa
100.3.6.6 Pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan
100.3.6.7 Kelembagaan desa
100.3.6.8 Kerja sama pemerintahan
100.3.6.9 Evaluasi perkembangan desa
100.3.7 Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
100.3.8 Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri