BERITA ACARA
MUSYAWARAH DESA
PEMBENTUKAN LEMBAGA KERJA SAMA DESA(LKD)
DESA CIPANAS KECAMATAN CIPANAS KABUPATEN LEBAK
Berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan musyawarah Desa, di Desa Cipanas Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak Provinsi Banten dalam rangka Penyusunan RPJM Desa, maka pada hari ini:
Hari dan Tanggal : Rabu/10 Januari 2024
Jam : 08.30 WIB s/d selesai
Tempat : Aula Desa Cipanas
telah diadakan kegiatan kegiatan musyawarah Desa tentang Pembentukan Lembaga Kerjasama Desa, yang telah dihadiri oleh Unsur Pemerintahan Desa,Badan Permusyawaratan Desa ,Tokoh pemuda,Tokoh Perempuan serta unsur lain yang terkait Desa sebagaimana tercantum dalam daftar hadir terlampir.
Materi yang dibahas, serta yang bertindak selaku unsur pimpinan rapat dan narasumber dalam membahas kegiatan musyawarah Desa tentang perencanaan Desa adalah:
- Materi
- Tata Cara Pemilihan Anggota LKD;
- Pembahasan dan Pembentukan Lembaga Kerjasama Desa; dan
- Penetapan perwakilan Desa dalam Kepengurusan BKAD.
- Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber
Pemimpin Musyawara :Udjang Supriatna ,S.Pd.MM .dari Ketua BPD
Notulen : Ateng, S.Pd .dari Sekretaris BPD Desa Cipanas
Narasumber : 1.Mulyadi S.Ag .dari.Sekmat Kecamatan Cipanas
2.Mukhtarudin dari Kepala Desa Cipanas
- 3. Nana Mardiana .dari PLD Desa Cipanas.
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah Desa tentang perencanaan Desa yaitu:
1.Perwakilan Desa di BKAD Kecamatan
1.Kepala Desa Cipanas
2.Agus Robi Cahyadi
3.Ukar A, S.Pd
4.Oyoh Umayah
5.Neneng Sri Mulyani
6.Dede Sumarna, S.Pd
2.Pengurus LKD Desa Cipanas
1.Penanggung jawab ;Kepala Desa Cipanas
2.Ketua :Agus Robi Cahyadi dari Unsur Pemerintahan Desa
3.Sekretaris : Ukar A.S.Pd dari unsur pemerintahan Desa
4,Anggota-anggota
1.Irman dari unsur Karang Taruna
2.edi Mulaydi ; Tokoh Masyarakat
3.Oyoh Umayah dari unsur Tokoh perempuan
4.Neneng Sri Mulyani dari unsur Perempuan
5.Ujang Badru dari Unsur Paguyuban RT/RW
- Dede Sumarna , S.Pd Kasi Ekbangsos
Keputusan diambil secara musyawarah mufakat/aklamasi .
Demikian Berita Acara ini dibuat dan disahkan dengan penuh tanggungjawab agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
|
Mengetahui,
Kepala Desa Cipanas
MUKHTARUDIN
|
Cipanas, 10 Januari 2024
Pimpinan Musyawarah
UDJANG SUPRIATNA,S.Pd
|
|
Mengetahui dan Menyetujui
|
|
Wakil Masyarakat
1. ……………………………………………
2. ……………………………………………
3. ……………………………………………
|
Tanda Tangan
1. ……………………………
2. ………………………………
3. …………………………
|